SERANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana yang beberapa waktu lalu ditangka petugas Polda Banten dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu, mengaku berniat mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan nama Gerakan Anak Banten Bebas Narkoba (GABAN), sebagai wujud keseriusannya yang ingin berhenti dan memerangi narkoba.
“Mungkin kemarin saya rugi sudah jauh dari keluarga akibat narkoba. Kondisi ekonomi saya juga sudah hancur-hancuran. Sekarang saya mau kembali kepada keluarga saya. Mereka senang saya ada di sini. Makanya setelah dari sini saya akan buat LSM yang saya namai Gerakan Anak Banten Bebas Narkoba (GABAN),” terang Jayeng kepada wartawan usai mengikuti peresmian Rehabilitasi BNN Banten di SPN Mandalawangi, Pandeglang, Rabu (12/5/2015).
Meski ikut direhabilitasi, Jayeng dijanjikan Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafi Amar untuk tetap diproses hukum.
Lebih jauh Jayeng membantah dirinya sudah menggunakan narkoba selama 17 tahun. “Enggak benar itu. Saya itu pakai tiga tahun,” ujarnya. (Wahyudin)