SERANG – Mantan karyawan PT Graha Mitra Sukses yang merupakan pengembang Perumahan Serang City, Ricky Gerungan, mempersoalkan penangkapan terhadap dirinya oleh Penyidik Polsek Taktakan. Pasalnya, tanpa prosedur yang jelas Ricky ditahan oleh Polsek Taktakan atas dugaan pengglepan uang perusahaan.
Ricky menyebutkan, dirinya dilaporkan oleh Puji Rahayu, Divisi Legal PT Graha Mitra Sukses, atas penggelapan uang perusahaan sebesar Rp43 juta. Laporan ini didasarkan atas selisih hasil audit keuangan perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Taktakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ricky pada Rabu (29/4/2015). Status Ricky sendiri di perusahaan tidak jelas lantaran yang bersangkutan tidak pernah menerima SK dari perusahaan.
Setelah memeriksa Ricky, pada Kamis (30/4/2015) malam sekira pukul 20.30 WIB, penyidik Polsek Taktakan langsung melakukan penahanan terhadap Ricky setelah menjalani pemeriksaan dan proses BAP hingga 00.30 WIB.
“Saya langsung disuruh tanda tangan surat penahanan dan langsung masuk (ditahan) malam itu juga tanpa pemeriksaan kesehatan dan pemberitahuan sebelumnya. Saya sudah bilang kalau saya sedang sakit dan masih harus menjalani pengobatan dengan minum obat secara teratur. Paru-paru kanan dan kiri saya kena flek, obatnya tidak boleh putus,” terang Ricky kepada wartawan saat menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis di Polsek Taktakan, Kamis (21/5/2015).
Menurut warga Depok ini, kejanggalan terjadi lantaran status dirinya yang tidak jelas namun polisi langsung menahannya. Kemudian surat penahanan dirinya yang menggunakan kop surat Polsek Cipocok Jaya, namun surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan. Selain itu, kejanggalan berikutnya terlihat pada surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 30 April 2015, tanggal di mana Ricky ditahan oleh pihak Polsek Taktakan.
Dalam surat penahanan, Ricky disangka melanggar pasal 374 tentang penggelapan. “Saya sendiri sudah menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp60 juta yang dimaksud dalam penggelapan. Saya pengang bukti copi penyetorannya. Jumlah yang saya setor Rp60 juta. Perusahaan menuding saya telah menggelapkan uang sebesar Rp43 juta, saya suruh cek, kepolisian kemudian menyatakan angka selisih Rp33 juta. Dari sini saya merasa dipermainkan,” terangnya.
Rencananya, pihak keluarga Ricky akan melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri atas tuduhan tindak tidak prosedural pihak kepolisian dalam menangani perkara hukum. “Kami aka n laporkan ini ke Mabes Polri dan setelah itu ke Polda Banten,” ujar salah satu keluarga Ricky di Mapolsek Taktakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan. Panggilan telepon dari wartawan tidak dijawab yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terpisah, Puji membenarkan bahwa laporan terhadap Ricky atas dugaan penggelapan keuangan atas jabatan yang bersangkutan. “Itu dasarnya dari hasil audit perusahaan,” paparnya. (Wahyudin)