SERANG – Subdit III Tipikor Polda Banten batal memeriksa Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Spanyol, Yuli Mumpuni Widiarso. Yuli yang diagendakan menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Polda Banten terkait korupsi pada proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik sintetis) di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Senin (1/6/2015). Namun hingga pukul 14.15 WIB, Yul tidak hadir di Polda Banten.
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) itu diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun 2013 senilai Rp6,4 miliar. Pemeriksaan Yuli merupakan hasil petunjuk jaksa peneliti Kejati Banten.
“Banar hari ini ada pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan (Yuli Mumpuni Widiarso) tidak hadir. Kalau hari initidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan ulang. Makanya kami lihat dulu alasan ketidakhadirannya apa, apa alasan kedinasan atau apa,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan, Senin (1/6/2015).
Nurullah juga menjelaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Yuli. “Sesuai undang-undang saja (tahapan pemanggilannya). Kami akan menginformasikan lagi (pemanggilan) kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur PT Teta Cipta Mandiri (TCM) berinisial LD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik sintetis) di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang. Pengusaha itu telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Selain LD, Asisten Deputi Pengembangan Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Iman Bonila Sombu lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2013 senilai Rp6.435.500.000 itu juga telah diperiksa sebagai tersangka. (Wahyudin)