CILEGON – Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon secara resmi akhirnya menyetop aktivitas pematangan lahan oleh PT Lumbung Usaha Sejahtera (LUS) terkait dengan rencana pembangunan apartemen di sekitar jembatan fly over SKI, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Cilegon. Keputusan itu menyusul adanya pengakuan dari seluruh SKPD, bahwa aktivitas pematangan lahan itu tidak mengantongi satu izin apapun.
“Setelah kami mendengar pandangan dan pertimbangan sejumlah SKPD, maka kami meminta agar aktivitas pematangan lahan itu dihentikan. Agar juga tidak terjadi kontradiksi dilapangan,” ujar Kepala BPTPM Cilegon Ahmad Dita Prawira usai menggelar rapat koordinasi lintas SKPD dan PT LUS yang dilakukan di BPTPM Cilegon, Senin (1/6/2015).
Dita mengungkapkan, keputusan itu sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan dari sejumlah lembaga dan perwakilan masyarakat pada pihaknya akhir akhir ini. “Selama ini kami belum bisa menjawab apapun, karena memang PT Lumbung belum mengantongi izin apapun,” terangnya.
Direktur PT LUS Fredyanto yang hadir saat pertemuan, mengaku siap menjalani keputusan itu seraya mempersiapkan dan menempuh tahapan perizinan. “Kita akan setop, sambil kita menyiapkan berkas berkasnya. Kita juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, karena itu yang lebih penting,” katanya. (Devi Krisna)