CILEGON – Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Iqbal Febriansyah (25) dan Dodi Muzni (46). Anak dan bapak ini nampak hanya tertunduk malu saat ditanya wartawan terkait penangkapan keduanya oleh polisi dengan kasus kepemilikan sabu. Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya membekuk Rangga Permana (22) dan Iqbal Febriansyah (25), Jumat (12/5/2015) dini hari lalu.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana mengungkapkan, Dodi bersama Sugeng Riyanto (38) dan Edwin Hendrawan (28), dua tersangka lainnya yang juga dibekuk, adalah residivis dengan kasus yang sama. “Ketiga orang itu juga pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. Malah, SR itu baru keluar tahanan setahun lalu,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/6/2015).
Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, berikut alat timbang.
Polisi, kata dia, akan menerapkan pasal yang berbeda untuk kelima tersangka itu. Yakni asal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Jadi untuk membedakan penerapan sanksi tahanan penjara antara pelaku dengan barang bukti satu paket dan yang lebih dari lima gram. Yang pasti semuanya terancam dengan lima tahun kurungan penjara, dan kita akan terus lakukan pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu, Edwin di hadapan penyidik membantah tudingan dirinya sebagai bandar besar yang selama ini biasa menyuplai pengedar dan pemakai benda haram itu di Kota Cilegon. “Barangnya (sabu) dari Tangerang. Saya cuma perantara, atasan yang menjual. Saya dapat bayaran satu juta kalau semuanya sudah beres,” ungkap pria dengan penuh tato dibadannya ini. (Devi Krisna)