SERANG – Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Iswandy Syaruly mengungkapkan, Provinsi Banten menduduki peringkat keempat terbanyak peserta BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.
“Dari 13 ribu perusahaan, sebanyak 1 juta lebih pekerjanya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Iswandy, Selasa (16/62015). Dikatakan dia, yang menduduki peringkat kepesertaan terbanyak adalah DKI Jakarta.
Kendati seperti itu, Iswandy mengakui masih banyaknya perusahaan di provinsi Banten yang belum mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. “Dan yang harus juga dipahami terkait perusahaan, ada perusahaan perseorangan ada yang bukan. Dan yang belum banyak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan adalah perusahaan perseorangan,” ungkapnya.
Diakui Iswandy kurangnya tingkat sosialisasi dan kurangnya penegakan hukum menyebabkan minimnya kepatuhan perusahaan dalam mengikutsertakan kayawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal, aturan yang berlaku yakni UU No 24 Tahun 2011 dan UU No 40 Tahun 2004 menyebutkan perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp1 miliar,” ungkapnya. (Bayu)