CILEGON – Adanya program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku Satu oleh Pemkot Cilegon disambut baik oleh sejumlah kalangan masyarakat. Seperti yang terpantau di RT 03 RW 05 kompleks perumahan Taman Raya, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Cilegon, Rabu (17/6/2015).
Warga setempat berbondong-bondong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB mereka kepada petugas dari kecamatan dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk mendapatkan stempel gratis, tak lama setelah Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi melakukan penempelan stiker gratis PBB secara simbolis di beberapa rumah warga.
“Saya baru tahu ada program gratis PBB ini, dan tentu menyambut baik. Selama ini, saya biasa bayar PBB itu senilai Rp35 ribu,” ujar Eriyani, salah seorang warga setempat. Ia tidak menampik, lantaran kesibukan keluarganya selama ini, mengakibatkan kewajiban membayar pajak itu terkadang lupa dilakukan.
Sementara itu, Camat Jombang, Agus Ariyadi membeberkan, setidaknya terdapat sekira 60 persen wajib pajak di wilayahnya yang masuk dalam kelompok PBB Buku Satu. “Selama ini penagihannya pun cukup sulit. Apalagi didukung juga dari warga yang memandang hal itu sebagai persoalan sepele. Warga itu baru mau membayar pajaknya, ketika ada kebutuhan seperti adanya kepentingan dengan perbankan, barulah mereka membayar,” katanya.
Dengan adanya penggratisan PBB Buku Satu oleh Pemkot Cilegon itu, kata dia, dengan begitu beban kerja pihaknya pun sedikit berkurang. “Untuk itu saya juga mengimbau kepada masyarakat terkait dengan adanya program penggratisan PBB ini. Bila ada oknum yang masih melakukan penagihan, segera laporkan ke kami. Kita tidak akan berikan toleransi sama sekali, baik itu PNS ataupun hanya sebatas tenaga honor,” jelasnya. (Devi Krisna/Adv)