SERANG – Jaksa Penyidik Kejari Serang telah menerima berkas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (31/3/2015) lampau.
“Sudah kita terima (berkasnya),” terang salah seorang Jaksa Penyidik Kejari Serang AR Kartono kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejari Serang, Jumat (19/6/2015).
Kartono menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut masih belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas tersebut lantara pihak Polres Serang belum merampunngkan berkas untuk tersangka utama penembak Dwi Siswanto (33), yakni DP. DP sendiri merupakan salah satu anggota Polda Metro Jaya.
Sementara berkas untuk tersangka lainnya, yakni N, R alais G, dan MU, sudah lengkap diterima Kejari Serang. “Kalau yang lain sudah lengkap. Malah pelaku utamanya yang belum lengkap,” ujar Kartono.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini seiring terungkapnya identitas korban, setelah anggota keluarga melapor kehilangan anggota keluarga ke Polda Metro Jaya. Melalui penelusuran polisi menemukan kesimpulan bahwa penembak korban adalah seorang oknum polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang tak lain adalah DP. Sementara pelaku lain diketahui merupakan masyarakat sipil.
Diduga kuat kasus ini dilatarbelakangi hutang piutang antara korban dan pelaku. Korban memiliki utang atau janji kepada pelaku. Ketika ditagih, korban tidak dapat melunasinya. Karena kesal, oknum polisi itu sempat menyekap korban di sebuah rumah kontrakan di Jakarta.
Diketahui, 2 bulan lalu, warga Nambo, Ciruas, digegerkan temuan maya di pinggir jalan. Hingga beberapa bulan kemudian, polisi belum mampu mengungkap identitas dari mayaat tersebut. (Wahyudin)