CILEGON – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi PDI-P, Noni Purba, disikapi serius oleh sejumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Kota Cilegon.
Ketua DPC Pulomerak, Warto Siswondo, didampingi Nurhalim pengurus DPC Citangkil, Asla Moreno DPC Purwakarta dan Suwandi DPC Cilegon, menggelar konfrensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Cilegon, Senin (22/6/2015).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Warto menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Noni ke Polres Cilegon. “Dari awal saya meminta kepada ibu Noni untuk menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir, untuk administrasi pencalegan. Namun yang bersangkutan hanya memberikan foto copy yang tidak berlegalisir. Kami sudah melaporkan ke Polres terkait hal ini dan Polres akan memanggil Bu Noni, Rabu besok,” ucap dia.
Warto menuturkan, untuk membuktikan kebenaran tersebut, pihaknya telah mengutus tiga orang pengurus ke Sumatera Utara asal sekolah Noni Purba. “Utusan kami mendapatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar di sekolah tersebut. Namun pihak sekolah akan menyatakan asli, jika Noni Purba sudah menunjukan yang asli,” tuturnya.
Berbeda dengan Warso, anggota KPU bidang hukum dan pengawasan, Habibi Haliburton, dalam konferensi persnya mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai tupoksi KPU. “Kami sudah melakukan verifikasi dan ijazah atas nama Noni Purba sudah dilegalisir. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” ujar Habibi
Noni Purba yang dimintai keterangan menyatakan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada KPU. “Langsung tanyakan saja ke KPU. Saya sudah menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir ke KPU dan saya sudah menjadi dewan,” terang Noni, melalui telepon selulernya. (Rahmatullah)