CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon memastikan adanya bahan pengawet yang terdapat di dalam ribuan tahu sitaan yang sempat diamankan sebelumnya dalam penggerebekan di Pasar Kranggot, Minggu (21/6/2015) dini hari lalu.
Kepastian itu diperoleh setelah adanya petunjuk dari Dinas Kesehatan Cilegon dan sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari pabrik tahu di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Dinkes Cilegon menyatakan bahwa tahu itu mengandung formalin. Namun kita masih menduga tahu itu mengandung bahan pengawet lain. Makanya kita juga akan mengajukan uji lab ke BPOM dan hasilnya baru akan diketahui pekan depan,” ujar Wakapolres Kompol Trie Panungko dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2015).
Dari dalam pabrik tahu, lanjut Trie, pihaknya mengamankan 15 liter bahan pengawet yang terdiri dari bio fresh dan potasium sulfat. “Perusahaannya sendiri adalah perusahaan resmi yang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, namun kegiatannya saja yang melawan hukum,” terangnya.
Dikatakannya, Arisno (55) pemilik usaha tahu dengan bahan pengawet itu akan dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Arisno berdalih, dirinya menggunakan bahan pengawet tersebut baru beberapa hari terakhir. Ia mengaku, penggunaan bahan pengawet atas arahan dari salah seorang kenalannya, setelah bahan pengawet buatan yang ia pakai sebelumnya justru menimbulkan bau yang tidak sedap pada tahu yang dihasilkan.
“Saya sempat pakai lengkuas untuk pengawetnya. Tapi konsumen nggak suka karena bau. Terpaksa saya pakai bahan pengawet ini sesuai anjuran teman. Dia juga yang siapkan bahan pengawetnya. Soalnya, kalau pakai beginian, tahunya bisa dua hari lebih awet,” katanya seraya menambahkan dirinya sudah melakukan tiga hingga empat kali pengiriman ke wilayah Cilegon dan Cikande. (Devi Krisna)