CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah toko meubel, di Jalan Ahmad Yani, tepatnya samping Pegadaian, Selasa (23/6/2015). Mereka kedapatan menaruh barang dagangannya di trotoar jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Cilegon, Endang Sudrajat mengatakan, razia dilakukan karena banyaknya toko-toko meubel yang tidak menjalankan himbauan dari Satpol PP.
“Bukan hanya pedagang kaki lima saja yang melakukan pelanggaran, tetapi juga banyak pengusaha-pengusaha meubel dan yang lainnya yang membandel. Seperti toko ini (menunjuk toko meubel Sabar Jaya -red) yang juga bandel dan tetap menggunakan trotoar buat menaruh barang dagangannya,” ujar Endang.
Dikatakan Endang, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk menaruh barang dagangan. “Sudah hampir satu tahun yang lalu, kami memberikan himbauan kepada para pemilik toko, namun tetap saja membandel. Trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kalau tetap membandel, kita akan layangkan surat teguran. Kita juga akan bikin berita acara perkara (BAP) setelah penertiban ini,” sambungnya.
Sementara salah seorang penjaga toko, sebut saja Amin, mengaku dirinya menaruh barang dagangan di trotoar atas perintah atasannya. “Kami tidak tahu kalau melanggar. Saya diperintah oleh bapak,” imbuh dia.
Pantauan radarbanten.com, sebagian barang dagangan seperti meja tamu dan sofa langsung diangkut oleh pegawai toko menggunakan mobil pick-up, untuk kemudian dibawa ke gudang. (Rahmatullah)