CILEGON – Sebelum akhirnya digerebeg oleh polisi pada Selasa (23/6/2015) dini hari, keberadaan Salon Princess, bisnis prostitusi berkedok salon di Jalan Raya Anyer, Kawasan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon benar-benar meresahkan warga setempat.
Muslih, salah seorang warga setempat menuturkan, sejumlah warga sempat memberikan teguran kepada MY, pengelola salon. Namun, teguran itu tak pernah digubris. “Kalau ditegur warga, bilangnya iya melulu (akan berhenti-red). Tapi, praktek mesumnya ternyata jalan terus,” ujarnya kepada radarbanten.com.
Ia juga membeberkan, teguran warga dipicu lantaran salon yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu ini kerap dijadikan sarang pesta minuman keras. “Lihat saja di belakang salon itu, numpuk botol-botol bekas miras. Kan bisa ditebak sendiri, memangnya salon jualan miras juga?” katanya.
Diketahui, pada saat penggerekan tadi malam, MY digelandang bersama tiga wanita lainnya yang diduga sebagai terapis dan wanita penghibur di salon tersebut. Namun, polisi belakangan melepaskan ketiganya dan hanya menjerat MY dengan Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan karena peranannya sebagai mucikari di salon tersebut. (Devi Krisna)