CILEGON – Sebuah mobil mini bus pelat merah, jenis Grand Livina dengan nomor polisi A 631 U parkir sembarangan di Jalan Raya SA Tirtayasa, tepatnya depan Gedung Cilegon Plaza Mandiri (CPM). Akibatnya, petugas Lalu Lintas Polres Cilegon langsung melakukan tilang.
Mobil yang diketahui milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon tersebut, ditilang karena parkir di bahu jalan. Hal ini, bisa menghalangi pengguna kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan.
“Karena mobil ini parkir di bahu jalan, dan dapat menyebabkan kemacetan bagi pengendara yang lain, maka kita memberi tindak berupa tilang,” kata Aiptu Abdul Haris Munandar, Komandan Regu (Danru) Patwal Polres Cilegon, Kamis (2/6/2015).
Munandar menghimbau, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan, agar tidak mengganggu pengendara yang lain dan dapat menyebabkan kemacetan. “Kita akan tindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran, baik itu PNS maupun masyarakat biasa,” terangnya.
Sementara itu, Luhut Malau, pemilik kendaraan tersebut, mengaku dirinya tidak bermaksud melanggar dengan parkir sembarangan. “Tadi saya buru-buru habis bayar pajak, saya kira tidak lama,” ujar Luhut sambil masuk ke mobil miliknya. (Rahmatullah)