SERANG – Memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sesuai imbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Wakil Walikota Serang, Sulhi lakukan monitoring di Mall Of Serang, bersama Disnakertrans Kota Serang, Senin (6/7/2015).
“Monitoring dalam rangka memonitor, apakah perusahaan-perusahaan ini sudah memberikan atau melaksanakan himbauan menteri tenaga kerja, terkait dengan pemberian THR? Ini kita monitoring dari berbagai perusahaan Di Kota Serang, termasuk di lingkungan MOS,” kata Sulhi kepada wartawan, di sela-sela monitoring.
Jadi tempat ini salah satu baromater, lanjut Sulhi, karena disini merupakan salah satu. Disinkan rame sekali, terlihat dari mana-mana, tempat parkir penuh terus. Ini harus berpengaruh pada tingkat kesejahteraan pegawainya, termasuk THR.
“Saya sudah menemui para delegasi dari pihak pengusaha dan pekerja, bahwa THR disini sudah dilaksanakan sesuai dengan imbauan Menaker yakni dua minggu sebelum lebaran. Bahkan gajinya yang mestinya akhir Juli ini dimajukan di awal Juli, untuk menambah keuangan lebaran. Ini khusus di MOS,” kata Sulhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nur’aini mengatakan bahwa besaran untuk di bawah satu tahun. Yakni, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu kali gaji. Sedangkan untuk di atas satu tahun kerja besarannya satu kali gaji.
“Kalau memang perusahaan memiliki penghitungan yang berbeda untuk penentuan THR tidak masalah, namun rumus tersebut menjadi ukuran minimal. Sedangkan bagi yang tidak membayar THR maka akan didenda Rp50juta dan kurungan 6 bulan sesuai Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2013 ,” kata Ani, sambil memaparkan jumlah perusahaan di Kota Serang sebanyak 540 perusahaan yang wajib lapor.
Pantauan radarbanten.com di lokasi, Wakil Walikota bersama rombongan melakukan monitoring bersama Disnakertrans, datang sekitar pukul 13.00 WIB. Sulhi langsung berdialog dengan sejumlah pegawai MOS yang didampingi oleh Ketua KSPSI Kota Serang, Simon Dililuji. (Fauzan Dardiri)