SERANG – Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin disebut-sebut pernah menerima uang sebesar Rp40 juta dari terdakwa mantan Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon, Inge Mai Yuar Sili. Uang tersebut merupakan uang ganti kerugian pembayaran listrik, telepon dan air RSUD Cilegon.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Wakil Direktur RSUD Cilegon Hana Johan. Uang tersebut didapatkan Inge dari hasil pinjaman mantan suaminya, Mufti Zaki. “Uang tersebut pinjam dari orang tua saya,” jelas Zaki dalam sidang lanjutan korupsi pembayaran listrik, telepon dan air di RSUD Cilegon tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/7/2015).
Dalam persidangan, Zaki mengungkapkan bahwa terdakwa sering menceritakan permasalahannya di kantor tempatnya bertugas sebagai staf tata usaha. “Jadi pimpinan (Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin) sering meminta kepada terdakwa untuk menyediakan uang ketika ada tamu (dari instansi lain) yang datang ke rumah sakit,” terangnya.
Terdakwa yang tidak memiliki wewenang atas keuangan rumah sakit kemudian sering meminta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Cilegon Tursini. “Kabag TU bilang tidak ada. Kalau terdakwa lapor kepada direktur (Zainoel Arifin) dia selalu dimarahi dan diminta mencari sendiri kebutuhan dana-dana non budgeter,” kata dia.
Sementara saksi lain, mantan teller Foker C, Dwi Mulyani mengaku pernah menerima pembayaran dari terdakwa untuk beberapa kali pembayaran listrik dan telepon. “Kalau air nggak, karena langsung bayar ke bank,” akunya.
Selain itu dalam persidangan juga disebutkan bahwa Ketua Foker C adalah Kiki Yudarki yang merupakan orang tua kandung terdakwa. (Wahyudin)