CILEGON – Sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Provinsi Banten, menemukan sejumlah obat keras yang dijual oleh Bintang
Swalayan di Kota Cilegon.
“Obat-obat tersebut seharusnya tidak dijual
oleh swalayan, karena tidak punya kewenangan untuk mengedarkan obat. Yang
berwenang mengedarkan obat adalah apotik dan dan rumah sakit,” kata Sonya
Etiak, Staf Pemeriksaan, Penyidikan dan Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen,
BPOM di Serang.
Dikatakan Sonya, apapun alasnya swalayan tidak
boleh menjual obat-obatan, apalagi obat keras, seperti obat daftar G atau
Gevaarlijk, yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter
ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di
dalamnya.
“Ada 5
item lebih, yang kita temukan, jumlahnya puluhan. Untuk tindaklanjutnya ada
bagian penindakan, tupoksi kami hanya melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dikatakan obat keras, lanjut dia, karena di
luarnya tertera logo kameri, artinya penjualannya harus melalui resep dokter.
Sementara itu, Kumalawati alias Giok, pemilik
Bintang swalayan mengungkapakan, pihaknya menjual obat-obat biasa dan tidak
bermaksud menjual obat keras.
“Saya tidak tahu mana obat keras mana bukan. Kalau obat
yang saya jual masuk kategori obat keras, saya menjualnya tidak banyak dan saya
taruh di depan. Khawatir kadaluarsa, jadi nggak usah dibawa ke kantor
BPOM,” katanya.
Giok berjanji tidak akan menjual lagi obat-obat
yang dinyatakan obat keras. Bahkan, dia siap disanksi bila kedapatan kembali
menjual obat keras. (Rahmatullah)