SERANG – Plt Gubernur Banten Rano Karno mengaku akan menyurati pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
“Besok akan disebar suratnya,” kata Rano saat ditemui setelah melepas peserta mudik gratis yang diselenggarakan Dishubkominfo Pempov Banten di halaman masjid agung Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2015).
“Sanksi jelas ada jika PNS ditemukan mudik menggunakan kendaraan Dinas,” lanjut Rano.
Sekretaris Daerah Banten Kurdi Matin mengatakan, kendaraan dinas tersebut akan dan ditempatkan di area KP3B terkait dengan larangan tersebut.
Diketahui sebelumnya diberitakan mendukung kebijakan Menpan RB yang mempebolehkan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran tahun ini. (Bayu)