slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nazarudin Ternyata Sudah Setahun Bersekutu dengan KPK

Redaksi by Redaksi
21-07-2015 15:58:39
in Hukum
Nazarudin Ternyata Sudah Setahun Bersekutu dengan KPK
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tetap berpeluang besar mendapat remisi tahun ini. Pasalnya, dia sudah mengantongi surat keterangan bersedia bekerjasama alias justice collaborator dari pimpinan KPK.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo mengatakan, surat keterangan itu adalah persyaratan utama bagi koruptor untuk mendapat remisi. Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang itu sudah mendapatkannya sejak tahun 2014 lalu.

Baca Juga :

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

Hamili Anak Dibawah Umur Asal Cikande, Pemuda Asal Sumatera Utara Ditangkap Polres Serang

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Gelar Festival Kebudayaan Gemar Membaca

“Ada suratnya (keterangan justice collaborator) tertanggal 9 Juni 2014 dari KPK,” kata Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7).

Menurutnya, keterangan bersedia bekerjasama adalah persyaratan yang paling sulit untuk dipenuhi oleh terpidana korupsi. Pasalnya, surat tersebut bergantung sepenuhnya pada penilaian lembaga penegak hukum yang menangani kasus sang koruptor.

Akbar sendiri tidak tahu pasti berapa jumlah atau siapa saja terpidana korupsi yang sudah mengantongi surat rekomendasi tersebut. “Saya harus cek lagi,” ucapnya.

Ketentuan mengenai syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi diatur dalam Pasal 34A PP 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP 99 Tahun 2012. Ayat pertama huruf a pasal tersebut menyebutkan, salah satu syarat remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Sedangkan pada ayat tiga disebutkan bahwa kesediaan bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (dil/jpnn)

Previous Post

PB Mathla’ul Anwar Mengutuk Tindakan Intoleransi di Tolikara

Next Post

Pantura Lancar, Cipali Macet Parah

Related Posts

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon
Cilegon

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 17 Juni 2025 14:55

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mengaku akan mengawal rencana masuknya investasi dari pengusaha asal Guangdong,...

Read moreDetails

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

Hamili Anak Dibawah Umur Asal Cikande, Pemuda Asal Sumatera Utara Ditangkap Polres Serang

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Gelar Festival Kebudayaan Gemar Membaca

Polda Banten Bongkar Kasus Protitusi yang Ada di Hotel Kota Cilegon

DPRD Banten Panggil Dinas Pendidikan, Bahas Soal SPMB 2025/2026 dan Sekolah Gratis

Jurnalis Senior Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin Jabat Ketua RW 06 Perumahan Sodong Village

Jadwal Layanan KB Gratis di Kota Tangerang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Kota Cilegon, Sakit Hati dan Utang Piutang

Cuaca Ekstrem, BPBD Banten Siagakan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana

Next Post
Pantura Lancar, Cipali Macet Parah

Pantura Lancar, Cipali Macet Parah

Arus Balik, Sopir & Bus  AKAP di TTM Diperiksa

Arus Balik, Sopir & Bus AKAP di TTM Diperiksa

Tato Henna, Oleh-oleh Lainnya dari Pantai Anyer

Tato Henna, Oleh-oleh Lainnya dari Pantai Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 17 Juni 2025 14:55

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mengaku akan mengawal rencana masuknya investasi dari pengusaha asal Guangdong,...

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

by Nurandi
Selasa, 17 Juni 2025 14:43

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Calon siswa baru di Desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan lambatnya saat pendaftaran online pada sistem penerimaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak