JAKARTA – Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis menuding KPK menyalahi prosedur dalam melakukan langkah paksa terhadap dirinya. Pengacara senior itu kini berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum OC, Afrian Bonjol, salah satu yang dipermasalahkan adalah penjemputan paksa terhadap kliennya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/7) lalu. Menurutnya, ketika itu tim KPK yang menjemput OC tidak membawa surat tugas.
“Dari cerita Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Padahal ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas. Dari situ saja sudah bermasalah,” kata Bonjol kepada wartawan di KPK, Kamis (23/7).
Kemudian, lanjutnya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK usai penangkapan itu juga bermasalah. Pasalnya, OC belum pernah sekalipun diperiksa KPK terkait kasus suap hakim di PTUN Medan. Dia menyebut tindakan KPK itu bertentangan dengan ketentuan di KUHAP.
Pelanggaran KPK selanjutnya, ujar Bonjol, adalah terkait penahanan OC di Rutan Guntur. Dia mempermasalahkan kebijakan KPK yang melarang bos firma hukum Kaligis and Associates itu menerima kunjungan selama tujuh hari.
“Masalah kunjungan (di rutan), hak penasihat hukum sejak jadi tersangka bisa konsultasi dengan klien. Faktanya setelah 7 hari isolasi baru bisa kunjungi Pak Kaligis,” paparnya
“Segera dalam tempo sesingkat-singkatnya kami akan daftarkan ke praperadilan,” pungkas Bonjol. (dil/jpnn)