CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Malik mengungkapkan, fenomena borong partai oleh pasangan bakal calon kepala daerah, baru muncul pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. Kendati hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, namun ia berharap kondisi ini tidak dilupakan begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI untuk menjadi materi pembahasan terkait dengan regulasi bagi penyelenggara pemilu ke depan.
“Sesungguhnya yang punya kewenangan untuk membuat regulasi itu kan pemerintah dan DPR. Nah, mengungkung jumlah dukungan (memborong parpol) itu tidak demokratis. Tapi, kalau diberlakukan batasan dukungan maksimal partai, juga tidak demokratis. Pada akhirnya, partai politik yang akan menjadi kunci dalam terwujudnya Pilkada itu demokratis atau tidak,” ujarnya kepada radarbanten.com disela monitoring tahapan Pilkada di kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (28/7/2015).
Husni tidak menampik, realitas politik yang terjadi itu mendesak untuk dapat ditindaklanjuti. “Namanya aturan, ini kan tetap ada sisi lemahnya. Nah, kalau itu yang dimanfaatkan, sama saja tidak ada keinginan menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Kita sesungguhnya berharap, partai politik ini punya semangat daya saing yang tinggi, bukan sandera menyandera. Dan tentu, sesuatu yang tidak demokratis, tidak tepat untuk dibiarkan,” katanya.
Diketahui, pasangan incumbent, Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariyadi, dalam pilkada kali ini didukung oleh seluruh partai pemilik kursi di parlemen Kota Cilegon. Hal ini telah menutup kesempatan pasangan lain untuk maju dalam pilkada, kecuali melalui jalur perseorangan. (Devi Krisna)