PANDEGLANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan keterlambatan pencairan dana hibah dari Pemkab Pandeglang. Akibat keterlambatan itu, disebutkan beberapa persiapan teknis Pilkada Kabupaten Pandeglang oleh Panwaslu menjadi terkendala.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Nana Subana, kepada radarbanten.com melalui sambungan telepon seluler, Jum’at (31/7/2015), mengatakan, dana hibah pemkab untuk panwaslu tersebut sebesar Rp8,6 miliar.
“Karena keterlambatan dana tersebut, ada beberapa teknis yang terasa lamban dalam beberapa tahapan penyelenggaraan, seperti rakor dan pembekalan Panwascam,” kata Nana.
Dikatakan Nana, keterlambatan pencairan dana tersebut juga dipengaruhi oleh keputusan yang fluktuatif dari pemerintah pusat terkait pilkada. “Tapi pada prinsipnya Panwas Kabupaten Pandeglang terus mengikuti tahapan pemilukada semaksimal mungkin,” kata Nana.
Nana mengatakan, pengajuan anggaran tersebut oleh pihaknya sudah dilakukan sejak awal Juni lalu, setelah melakukan verifikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Namun karena ada Permendagri nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pilkada yang mengharuskan, pengelolaan hibah diatur dengan perubahan-perubahan lagi, jadi ya agak terhambat,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)