“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)
“Penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan laporan dari sekuriti PT IP, setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku berikut gulungan kabel sepanjang 12 meter dengan seberat 25 kilogram,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose dikantornya, Selasa (4/8/2015).
Tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengeluarkan barang bukti curian melalui pintu samping, bukan pintu utama perusahaan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Agus Hermawan, rekan kerja tersangka yang saat ini masih buron. Sementara itu, Santuri mengatakan, barang jarahan yang belum sempat ia jual itu rencanya akan dijual kesebuah lapak dengan harga sekira Rp55 ribu perkilogramnya.
Namun dirinya menampik, bila hasil penjualan barang jarahan itu akan ia gunakan untuk biaya menikah. “Rencananya hasilnya (jarahan-red) buat kebutuhan lebaran, bukan buat nikah,” katanya singkat. (Devi Krisna)