SERANG – Dari seluruh pejabat Provinsi Banten yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baru 17 persen yang telah menyelesaikan laporannya.
“Sebetulnya banyak yang sudah menyerahkan, namun baru 17 persen yang telah selesai diverifikasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Cepi Safrul Alam saat ditemui seusai pertemuan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/8/2015).
Disebutkan, pejabat pemprov yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah gubernur, wakil gubernur, eselon I, eselon II, eselon III, bendahara, dan panitia pengadaan barang-jasa.
“Kendalanya banyak. Salah satunya, pejabat misal mempunyai kebun, dan yang harus dilaporkan bukan cuma nilai kebun itu saja, tapi juga beserta nilai hasil kebun tersebut. Sedangkan mereka tidak tahu berapa perhitungan hasil kebunnya,” papar Cepi.
Ditambahkan Cepi, Pemprov Banten akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait LHKPN, agar persoalan masih sedikitnya pejabat yang membuat LHKPN tersebut dapat teratasi. “Sementara ini LHKPN, dasar hukumnya masih Surat Keputusan (SK) Gubernur. Agar mekanismenya lebih rinci dan mudah dipahami, akan dibuat pergubnya,” pungkas Cepi. (Bayu)