SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota diminta untuk membuka kepada publik laporan kekayaan bakal pasangan calon (Paslon) sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Serentak mendatang.
“Setelah proses pelaporan harta kekayaan diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh KPU, KPU harus membuka laporan kepada publik,” ungkap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang Awan Anhara kepada radarbanten.com, Rabu (5/8/2015).
“Itu harus dibuka dan rakyat wajib tahu, karena mereka, ke depan akan menjadi Bupati dan Walikota di masing-masing daerahnya,” kata Awan.
Senada dikatakan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswa dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Jabotabeka-Banten Akbarudin.
“Kami meminta semua KPU Kabupaten dan Kota mengumumkan hasil LHKPN masing-masing bakal Paslon sebelum penetapan menjadi Paslon. Ini penting agar publik tahu seberapa banyak jumlahnya, dan bagaimana cara memperolehnya. Jangan ada kesan tutup-menutupi,” kata Akbar.
Untuk diketahui, tentang pelaporan harta kekayaan calon di pilkada diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Fauzan Dardiri)