slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Ini Dasar Hukum Bila Rano Copot Kepala SKPD

Redaksi by Redaksi
12-08-2015 19:15:01
in Pemerintahan
Ini Dasar Hukum Bila Rano Copot Kepala SKPD
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Situ Palayangan Surut, 50 Hektare Sawah di Lebak Terancam Kekeringan

Lonjakan Kasus Asusila Anak di Lebak, Pemkab Tegaskan Keluarga Harus Jadi Benteng Perlindungan

BRI Simpedes Bagikan Mobil Pikap sebagai Hadiah Utama, Sesuaikan dengan Kebutuhan Usaha Warga Pandeglang

Hadiri Haflatul Quran di Al-Izzah Kota Serang, Wakil Wali Kota Dorong Penguatan Pendidikan Karakter

Serang – Dilantiknya Rano Karno sebagai Gubernur Banten memunculkan wacana perombakan pejabat di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti sebelumnya diungkap oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan salah seorang tokoh masyarakat H Embay Mulya Syarif.

Selain dorongan dari luar, dalam suatu kesempatan seperti yang telah diberitakan oleh radarbanten.com dan sejumlah awak media lainnya, Rano Karno pun telah memiliki rencana tersebut, namun terkait siapa dan eselon berapa yang akan terkena rombakan, Rano masih bungkam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam, mengatakan Rano yang baru saja menjadi gubernur tidak bisa serta merta merombak atau mencopot dan menempatkan pejabat dari ke satu jabatan.

Menurut Cepi, sesuai PP nomor 13 tahun 2014, untuk melakukan perombakan harus melalui asessmen terlebih dahulu. “Dan itu baru bisa dilaksanakan pada akhir tahun,” kata Cepi, Rabu (12/8/2015).

Dengan posisi barunya ini, kata Cepi, Rano mempunyai keleluasaan untuk mencopot jabatan ASN dan menempatkannya ditempat lain, namun dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya asessmen.

Tapi lanjut Cepi, Rano bisa mencopot ASN dari jabatannya dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Jika Rano menilai kesalahan ASN tersebut fatal, pencopotan bisa dilakukan.

“Namun hanya bisa mencopot tapi tidak bisa menempatkan. Jadi untuk sementara kekosongan tersebut diisi dengan pelaksana tugas, karena untuk menempatkan harus melalui asessment,” ujar Cepi. (Bayu)
Previous Post

LHP BPK Bisa Jadi Dasar Rano Copot Kepala SKPD

Next Post

Tingkat Sertifikasi Tanah di Banten Rendah, Kurang Dari 50 Persen

Related Posts

Lebak

Situ Palayangan Surut, 50 Hektare Sawah di Lebak Terancam Kekeringan

by Nuraini Wildayati Kamilah
Sabtu, 24 Mei 2025 16:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID–Dampak kemarau mulai terasa di sektor pertanian Kabupaten Lebak. Debit air di Situ Palayangan, Kecamatan Cimarga, dan Situ Cijoro,...

Read moreDetails

Lonjakan Kasus Asusila Anak di Lebak, Pemkab Tegaskan Keluarga Harus Jadi Benteng Perlindungan

BRI Simpedes Bagikan Mobil Pikap sebagai Hadiah Utama, Sesuaikan dengan Kebutuhan Usaha Warga Pandeglang

Hadiri Haflatul Quran di Al-Izzah Kota Serang, Wakil Wali Kota Dorong Penguatan Pendidikan Karakter

Banjir Pandeglang Meluas, Akses Jalan Terputus dan Jembatan Terendam di Cikeusik

BRI Kantor Cabang Serang Beri Klarifikasi Terkait Klaim Asuransi dan Tagihan Kredit Nasabah di Kepandean

LMND Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan di Kampus Swasta Pandeglang

Khaeroni Sebut Penunjukkan Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh atas Dasar SK Wali Kota Serang

Bulog Serang Tingkatkan Target Penyerapan Gabah dan Beras untuk Dukung Swasembada Pangan

Mensos Pastikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Tepat Sasaran

Next Post
Net. Ilustrasi

Tingkat Sertifikasi Tanah di Banten Rendah, Kurang Dari 50 Persen

Sedikitnya Ada 6 Benda Beracun Tersembunyi di Tas Wanita!

Sedikitnya Ada 6 Benda Beracun Tersembunyi di Tas Wanita!

Soal Pengelolaan PAD Terminal Pakupatan, Legislatif – Eksekutif ‘Akur’

Soal Pengelolaan PAD Terminal Pakupatan, Legislatif - Eksekutif 'Akur'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Situ Palayangan Surut, 50 Hektare Sawah di Lebak Terancam Kekeringan

by Nuraini Wildayati Kamilah
Sabtu, 24 Mei 2025 16:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID–Dampak kemarau mulai terasa di sektor pertanian Kabupaten Lebak. Debit air di Situ Palayangan, Kecamatan Cimarga, dan Situ Cijoro,...

Lonjakan Kasus Asusila Anak di Lebak, Pemkab Tegaskan Keluarga Harus Jadi Benteng Perlindungan

by Nurabidin
Sabtu, 24 Mei 2025 15:55

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyoroti serius lonjakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak