Serang – Dilantiknya Rano Karno sebagai Gubernur Banten memunculkan wacana perombakan pejabat di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti sebelumnya diungkap oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan salah seorang tokoh masyarakat H Embay Mulya Syarif.
Selain dorongan dari luar, dalam suatu kesempatan seperti yang telah diberitakan oleh radarbanten.com dan sejumlah awak media lainnya, Rano Karno pun telah memiliki rencana tersebut, namun terkait siapa dan eselon berapa yang akan terkena rombakan, Rano masih bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam, mengatakan Rano yang baru saja menjadi gubernur tidak bisa serta merta merombak atau mencopot dan menempatkan pejabat dari ke satu jabatan.
Menurut Cepi, sesuai PP nomor 13 tahun 2014, untuk melakukan perombakan harus melalui asessmen terlebih dahulu. “Dan itu baru bisa dilaksanakan pada akhir tahun,” kata Cepi, Rabu (12/8/2015).
Dengan posisi barunya ini, kata Cepi, Rano mempunyai keleluasaan untuk mencopot jabatan ASN dan menempatkannya ditempat lain, namun dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya asessmen.
Tapi lanjut Cepi, Rano bisa mencopot ASN dari jabatannya dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Jika Rano menilai kesalahan ASN tersebut fatal, pencopotan bisa dilakukan.
“Namun hanya bisa mencopot tapi tidak bisa menempatkan. Jadi untuk sementara kekosongan tersebut diisi dengan pelaksana tugas, karena untuk menempatkan harus melalui asessment,” ujar Cepi. (Bayu)