Serang – Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Banten Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sri Mujitono mengatakan dari total luas tanah Provinsi Banten sebesar 9.163 kilo meter persegi, yang telah bersertifikat hanya berkisar di 47 persen. Artinya sebanyak 53 persen tanah di Banten belum bersertifikat.
“Secara keseluruhan, daerah yang tingkat sertifikasi tanahnya tinggi baru Kota Cilegon. Dari luas 175,5 kilometer persegi, hampir 97 persen telah bersertifikat. Sedangkan yang paling minim adalah Pandeglang, di mana dari luas 2.747 kilometer persegi baru 15 sampai 20 persen yang sudah bersertifikat,” kata Mujitono, Rabu (12/8/2015).
Menyikapi hal tersebut, sesuai Surat Edaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang nomor 13/SE/8 Tahun 2015, BPN menyiapkan program 7 program 70-70. “Program ini merupakan program pelayanan masyarakat dengan waktu yang lebih cepat. Dengan waktu 70 hari bisa selesai. Bahkan waktu 70 menit pun bisa,” kata Mujitono.
Adapun pelayanan yang bisa dilakukan dalam waktu tersebut beberapa di antaranya, pengecekan sertifikat, peningkatan menjadi hak milik, hak tanggungan, peralihan hak, pengukuran pemisahan pemecahan, dan pendaftaran pertama.
“Agar pelayanan cepat ini bisa dirasakan di semua daerah, maka hari ini kami mengumpulkan semua kepala kantor di kabupaten/kota untuk membuat nota kesepahaman dan perjanjian terkait program tersebut,” ujarnya.
Selain itu, untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah ini, BPN pun lanjut Mujitono sedang menjalankan dia program lain. Yaitu program Prona dan lintas sektor. Untuk program prona target tahun ini 19.500 bidang tanah bisa bersertifikat.
“Sedangkan program lintas sektor targetnya 2800 bidang tanah,” pungkas Mujitono.
Masih menurut Mujitono, keberadaan sertifikat dianggap perlu untuk menghindari konflik pertanahan atau agraria, selain itu untuk menunjang perekonomian. “Karena jika tanah bersertifikat bisa dijadikan modal untuk usaha,” katanya. (Bayu)