– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali manangkap pengguna
narkotika jenis sabu di Kota Serang. Kali ini seorang pengusaha dalam
bidang pemborong jasa konstruksi bernama AS warga Lingkungan Gardu
Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang dibekuk anggota Dit Res Narkoba
Polda Banten pada Senin (10/8) sekira pukul 18.15 WIB.
AS
digerebek anggota Polda Banten saat sedang menghisap sabu di kamarnya.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah
alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan
plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
“Kita
belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau
menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada
sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum
terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani
Kustoni kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (14/8).
Kepada
pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda
Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.
Setelah
dikembangkan, SA mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa
(11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu,
Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang
bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.
Pengusaha pemborong jasa konstruksi di Kota Serang, AS mengaku
menggunakan sabu untuk meningkatkan vitalitas sebagai pria. Kepada
wartawan, AS menceritakan akan timbul semangat tiap kali ia mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
“Buat semangat aja. Nggak rutin belinya, paling hanya satu. Kadang juga setengah (0,5 gram),” kata AS kepada wartawan
Dari
penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39
gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh
korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.
Akibat
aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider)
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
diancam minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)