Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)
Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.
Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.
Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.
Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.
Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)