CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mengadakan operasi yustisi atau operasi identitas kependudukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Jombang dan Purwakarta, Selasa (25/8/2015).
Hasilnya, sebanyak 50 warga ditemukan tidak memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) Kota Cilegon.
Kasi Perundang-undangan Satpol-PP Kota Cilegon Chaerul Hasan mengatakan, operasi tersebut merupakan sebagai langkah penegakan administrasi kependudukan, di mana Kota Cilegon setiap tahunnya terdapat warga pendatang.
Namun banyak di antaranya tidak mengurus surat pindah dari daerah asal dan membuat KTP Cilegon. “Operasi ini kami laksanakan di sejumlah bedeng, kontrakan. Hasilnya 50 warga diketahui tidak memiliki identitas Cilegon,” ujarnya.
Dikatakan, operasi itu juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan dan terorisme.
“Bagi warga yang tidak memiliki identitas, kami peringatkan agar segera mengurus identitas domisili. Kami minta warga mengurusnya di kelurahan masing-masing,” terangnya. (Usman)