SERANG – Pasangan calon petahana yang berkampanye menggunakan fasilitas negara dapat diancam dengan hukum pidana. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Serang, Sabihis, Rabu (26/8/2015).
Selain menggunakan fasilitas negara, pelanggaran kampanye yang terancam pidana antara lain seseorang yang menghilangkan hak pilih seseorang, merusak alat peraga kampanye pasangan calon, menghina seseorang, politik uang, politik hitam dan pengerahan aparatur sipil negara (ASN).
Proses peradilan untuk pelanggaran kampanye ini, menurut Sabihis, setelah adanya temuan atau laporan warga kepada Panwaskada. Setelah Panwas menerima laporan tersebut, Panwas kemudian melakukan kajian. “Jika cukup bukti awal memenuhi unsur maka kita sampaikan dalam proses penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut,” kata Sabihis.
Dari Gakkumdu, laporan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Setelah itu penyidik melimpahkan ke tingkat Kejaksaan untuk dilakukan tuntutan. “Jika sudah sampai pengadilan, tinggal ditentukan vonis pengadilan,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang sudah masuk Sentra Gakkumdu Pemilukada Kabupaten Serang antara lain Polres Serang dan Polres Cilegon. “Polres Serang. Kalau yang untuk enam wilayah yang ada di Cilegon ditangani Polres Cilegon, seperti Anyer, Cinangka, Mancak, Pulo Ampel, Bojonegara, itu ditangani Polres Cilegon,” paparnya.
Ada pun mengenai sanksi, Sabihis menjelaskan bervariasi tergantung jenis kesalahan. “Ada yang satu bulan, ada juga yang tiga bulan, tergantung kesalahannya,” pungkasnya. (Wahyudin)