SERANG – Untuk reses Anggota DPRD Kota Serang, masing-masing anggota hanya dibekali dana Rp18,2 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Persidangan Mohamad Ma’mun Chudari kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (26/8/2015).
“Kalau dibandingkan dengan daerah lain, Kota Serang masih tergolong kecil, yaitu Rp18.625.000 untuk pimpinan dan Rp18.175.000 untuk anggota,” kata Ma’mun.
Alokasi dana tersebut, jelas Ma’mun belum dipotong pajak, jadi bila sudah dikenakan pajak, Rp16.025.000 untuk unsur pimpinan dan Rp15.575.000 untuk anggota. “Kalau total secara keseluruhan selama satu tahun sebesar Rp2,8 miliar, bila dibagi tiga kali reses rata-rata Rp900 juta. Itu juga tidak semua untuk anggota dewan, ada buat sekretariat untuk anggaran pendampingan dan pengadaan penyusunan laporan,” jelas Ma’mun.
Ma’mun memaparkan, kegiatan reses kedua ini akan dilaksanakan pada akhir bulan September, setelah dilaksanakannya Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2015, kemudian dilanjutkan kegiatan reses selama lima hari kerja dengan konstituen peserta 200 orang.
“Mekanisme pelaksanaan reses tentunya sama, yaitu dilakukan kelompok atau perorangan. Biasanya untuk reses pertama itu dilakukan per kelompok masing-masing dapil yang biasanya dilakukan di kantor kecamatan,” paparnya. (Fauzan Dardiri)