JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pekan depan akan mulai disidang sebagai terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana untuk mantan ketua umum PPP itu dilangsungkan hari Senin (31/8).
“Pak SDA sidang hari Senin Insya Allah,” ujar kuasa hukum SDA, Humprey Djemat saat dihubungi, Jumat (28/8).
Humprey pun pastikan bahwa kliennya akan hadir di persidangan tersebut. Pasalnya, SDA yang sudah satu tahun lebih menyandang status tersangka memang ingin segera dapat kepastian hukum.
“Senin pasti datang, Pak SDA tidak ada masalah,” ujar Humprey.
Seperti diketahui, SDA awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada tanggal 14 Mei 2014.
Di akhir 2014, sangkaan korupsi terhadap salah satu pendiri Koalisi Merah Putih ini bertambahh. SDA kembali tersandung dugaan korupsi haji. Kali ini untuk penyelenggaraan tahun 2010-2011.
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. KPK kembali menilai SDA bertanggungjawab dan menjadikannya tersangka dalam kasus tersebut. (dil/jpnn)