SERANG – Kuasa hukum tersangka kasus video Sekda Banten Kurdi Matin, Delly Suhendar, Astirudin Purba, mempertanyakan dasar penetapan status tersangka kliennya, kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Menurut Astirudin, ada perbedaan pada subjek hukum pelapor dalam kasus ini.
Astirudin menilai Kurdi tidak bisa melaporkan kasus ini sebagai delik aduan karena judul video tersebut sama sekali tidak menyebutkan nama Kurdi, tetapi hanya menyebut posisi jabatan pemerintahan.
Judul video “Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten”, menurut Astirudin, sama sekali tidak menyebutkan nama atau identitas Kurdi. Video tersebut hanya menyebut ‘Sekda Banten’ yang merupakan badan organisasi negara atau instansi pemerintah.
Mengutip teori hukum tentang pencemaran nama baik yang tercantum pada pasal 310 KUHP, Astirudin menyebutkan semua penghinaan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang atau korban, kecuali penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu menjalankan tugasnya secara sah.
Ia melanjutkan, objek dari penghinaan haruslah perorangan, atau bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk dan sebagainya. “Jadi, apa yang menjadi dasar Kurdi Matin merasa tercemari nama baiknya, sehubungan dengan judul video?” ujar Astirudin.
Dia melanjutkan, pada pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE juga tidak mengenal pencemaran nama lembaga.
Ia memberi contoh kasus yang terjadi antara aktris Luna Maya dan wartawan infotainment. Melalui akun twitter pribadinya Luna diduga mencemarkan nama baik profesi wartawan infotainment dengan Luna menulis, “Infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell.”
Oleh wartawan infotaiment, bukti itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian menolak laporan tersebut dengan alasan infotainment itu bukan subjek hukum karena merupakan profesi komunal. “Sama dengan Sekda Banten, tanpa menyebut Kurdi Matin pada judul video,” pungkasnya. (Wahyudin)