SERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten mengaku mendapat permohonan bantuan dari Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya terkait peredaran kosmetik palsu di Kota Serang. Permohonan Polda Metro itu menyusul penangkapan tersangka RE alias S (43) di sebuah Ruko Pallais De Europe Nomor 26 Lippo Karawaci, Tangerang.
“Sudah dilaporkan dan meminta bantuan kita untuk pemberkasan,” jelas Kepala BPOM Banten M Kasuri kepada radarbanten.com, Selasa (1/9/2015).
Terkait informasi mengenai beredarnya kosmetik palsu yang menggunakan nama produk terkenal di Pasar Induk Rau, Kota Serang, BPOM akan menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau cross-cek sudah kita rencanakan. Barusan dari Krimsus Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi. Dalam waktu dekat sudah mulai kita telusuri,” paparnya.
Sejauh ini, Kasuri mengakui di Serang sendiri, timnya belum menemukan produk kosmetik palsu dalam jumlah besar. Namun produk yang sudah ditarik BPOM dari pasar hanya tidak mendapatkan izin edar. “Tidak banyak. Jenis kosmetik yang secara massif belum,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, Tim Subdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap S di Lippo Karawaci Tangerang. Ruko tersebut digunakan untuk membuat kosmetik palsu bermerk terkenal. Distribusi kosmetik palsu ini beredar di Pasar Asemka dan Pasar Rau Kota Serang.
(Wahyudin)