CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan pemasangan baliho berukuran besar berisi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di lima titik lokasi di Kota Cilegon, Selasa (1/9/2015).
Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hasyim mengatakan, ukuran baliho 4 X 7 meter itu atas dasar permintaan dan kesepakatan dari masing – masing tim kampanye pasangan calon yang sempat dibahas bersama sebelumnya.
“Ini adalah alat peraga kampanye sesuai dengan amanat Undang – Undang. Berdasarkan kesepakatan, masing – masing tim kampanye pasangan itu meminta agar ukuran itu dimaksimalkan. Tidak jadi masalah bagi kami, karena dalam aturan PKPU itu juga menetapkan ukuran maksimalnya yah segitu,” ujarnya saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk, di jalan raya Merak.
Ia mengatakan, pemasangan alat peraga itu, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa pemasangan baliho itu hanya boleh dilakukan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
“Kalau pasangan calon yang pasang (baliho) pasti akan ketahuan, dan itu adalah pelanggaran. Nah, yang kita waspadai ini justru lebih kepada spanduk dan umbul – umbul. Tapi kami yakin pasangan calon akan mentaati aturan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Cilegon, Habibi Haliburton mengatakan, meskipun larangan pemasangan baliho dilakukan oleh pasangan calon, namun pihaknya masih memberikan toleransi untuk hal – hal tertentu.
“Yah misalnya mereka punya acara pertemuan terbatas, ataupun pertemuan tatap muka pasangan calon, boleh mereka pasang (baliho). Tapi, itu pun dipasangnya tidak jauh dari lokasi acara,” katanya.
Ia membeberkan, lima titik lokasi pemasangan baliho itu antara lain yakni di Merak, Simpang empat Damkar, Stasiun Krenceng, PCI, dan persimpangan Ciwandan. (Devi Krisna)