CILEGON – Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Achmad Achrom mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui ciri-ciri khusus ataupun kode tertentu terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Sedangkan, APK jenis baliho pasangan calon Walikota dan Walikota sudah terpasang di titik lokasi yang telah ditentukan. Kondisi ini, menurutnya, dikhawatirkan akan mempersulit kerja pihaknya untuk mengecek keaslian APK. “Pengadaan APK oleh KPU itu, kita harus tahu. Baik itu model dan desainnya, maupun kode-kode khusus yang hanya diketahui oleh KPU dan Panwaslu, kita harus tahu. Tapi yang terjadi, sampai sekarang saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2015).
Adanya ciri ataupun kode khusus dalam setiap jenis APK yang hanya diketahui oleh penyelenggara pemilu, seperti Baliho, spanduk dan umbul – umbul itu, kata dia, sebelumnya sudah sempat menjadi pembahasan antara pihaknya dengan KPU. “Selama ini kami hanya diberi tahu titik – titik lokasinya (APK) saja. Jangan sampai, karena ketidaktahuan kami terkait kode khusus itu malah menimbulkan kebingungan pada Panwascam, apakah APK itu asli atau duplikat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Cilegon, Habibi Haliburton mengatakan tidak ada ciri khusus pada APK. Untuk membedakan keasliannya, Habibi mengatakan hal itu dapat diketahui dari pemasangan APK itu dititik lokasi yang sudah disepakati. “Tidak bisa dari titik lokasi saja. Bagaimana kalau di lokasi yang benar, tapi jumlahnya banyak? Maka ciri khusus itu seharusnya ada,” tandas Achrom.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hasyim membenarkan tidak adanya ciri khusus pada setia APK yang mereka cetak. “Saya sendiri saja, tidak punya ciri-ciri khusus itu. Saya fikir, dengan adanya titik – titik lokasi yang sudah kita tetapkan, dengan jumlah yang terbatas, meskipun tidak ada ciri khusus (APK) saya pikir tidak ada masalah, kan bisa terkontrol,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia tidak menampik, hal itu sempat menjadi pembahasan antara pihaknya dengan Panwaslu, namun hal itu bukan satu kesepakatan. “Memang dulu sempat kita bicarakan (ciri khusus APK), tapi itu bukan kesepakatan. Tapi sebenarnya, cirinya gampang saja. Selama di titik lokasi yang ditetapkan itu benar terpasang, berarti itu yang asli dan yang terpasang di luar titik lokasi itu, berarti itu yang tidak asli. Karena sekarang kan kita bicaranya bukan asli atau tidak, tapi termasuk pelanggaran atau tidak?,” tandasnya. (Devi Krisna)