SERANG – Pemberhentian Kurdi Matin sebagai Sekda Banten terus menuai polemik. Pemberhentian Kurdi Matin diduga kuat terkait rencana pencalonan Rano Karno dalam Pilgub 2017 mendatang.
“Aromanya sangat kentara ada kepentingan untuk memainkan APBD Banten 2016 untuk kepentingan 2017,” kata aktivis Uday Suhada, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Melawan Kesewenang-wenangan” di Kebon Kubil, Selasa (8/9/2015).
Dia menilai, pencopotan Kurdi Matin dari jabatan Sekda Banten telah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara karena telah menandatangani Kepres, terlebih dasar usulan pemberhentian Kurdi Matin juga tidak jelas.
“Proses pemberhentian juga tidak berjalan. Seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Kemendagri. Ia mengatakan ini adalah preseden buruk dalam pemerintahan. Kalau dibiarkan akan jadi yurisprudensi dan akan dicontoh oleh daerah lain,” kata Uday.
Tokoh masyarakat Kota Serang, Matin Syarkowi, menilai Rano Karno telah salah jika menyamakan birokrat dan jabatan menteri. “Menteri itu jabatan politik, sedangkan Sekda itu jabatan karir. Ini bentuk kesewenang-wenangan seorang kepala daerah. Saya mendesak agar Rano Karno meminta maaf kepada masyarakat dan turun dari jabatannya sebagai gubernur,” kata Matin. (Wahyudin)