SERANG – Siamar (45), karyawan CV Sarana Jaring Mitra, di Cikande, Kabupaten Serang, yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaannya pada tahun lalu, kini mengalami lumpuh dan hanya bisa berbaring di tempat tidur. Oleh medis pun, Siamar dinyatakan mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja lagi.
“Sesuai ketentuan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan seperti Siamar yang lumpuh dan dikategorikan cacat tetap,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Nasipiyanto saat akan menyerahkan santunan, Rabu (9/9/2015).
Siamar mendapatkan total santunan sebesar Rp144 juta, yang terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp131 juta, santunan berkala Rp4,8 juta, dan jaminan hari tua (JHT) Rp12,9 juta, dan biaya perawatan. “Untuk santunan JKK, sebanyak 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada kami. Siamar tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2013 lalu,” jelas Nasipiyanto.
Mekanisme penyerahan santunan, lanjut dia, tidak diberikan tunai. Dana ditransfer melalui Bank Bukopin sesuai kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dan Bank Bukopin. “Dana seluruhnya kami transfer dan aman,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu adalah salah satu contoh manfaat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengelola JKK, jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). “Sekarang ini, bagi yang kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan sampai sembuh,” imbuhnya. (RB/aas/dwi)