PANDEGLANG – Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, Nana Subana mengatakan, memasuki pekan kedua memasuki masa kampanye pasangan calon peserta Pilkada, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran kampanye.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan secara resmi dari pihak mana pun terkait pelaksanaan kampanye,” kata Nana kepada radarbanten.com, Jum’at (11/9/2015).
Kendati demikian, Nana mengungkapkan, laporan-laporan yang diterima pihaknya baru sebatas kabar-kabar, sehingga pihaknya tidak memproses laporan tersebut. “Kalau tidak formal, misalkan kami mendengar desas-desus bahwa di sana ada pelanggaran. Tentu hal itu hanya kami tindaklanjuti melalui Panwas Kecamatan,” kata Nana.
Nana mengatakan, sampai saat ini, pihaknya paling banyak menerima informasi pelanggaran yang berkenaan dengan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan yang disediakan oleh KPU. “Sampai saat ini kami hanya menerima informasi saja, berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK.” katanya.
Lebih lanjut, Nana menjelasakan, bila terjadi pelanggaran, pihaknya sudah menyiapkan formulir yang diperuntukkan bagi pelapor, sehingga bisa diproses oleh Panwaslu. “Dalam ketentuan, kami bisa melakukan proses pelaporan sampai dengan verifikasi maksimal 7 hari kerja. Tetapi kami melakukan pendekatan terhadap tim sukses paslon, agar meminimalisir pelanggaran kampanye,” katanya. (Fauzan Dardiri)