RANGKASBITUNG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak meneliti kualitas udara di sekitar PT Paroko Indah Perkasa (PIP), Senin (14/9/2015) hari ini. Jika hasil penelitian laboratorium menunjukkan kualitas udara di Kampung Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung buruk, manajemen perusahaan itu wajib mengendalikan emisi pengolahan kayunya.
Kepala BLH Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengaku, baru mengetahui dugaan pencemaran udara di sekitar PT PIP dari pemberitaan media massa. Ia pun menugaskan sebuah tim turun ke area pabrik untuk meneliti kualitas udaranya. Terlebih, di sekitar PT PIP berdiri sekolah dasar.
Diketahui, dua bulan terakhir, sejumlah siswa SDN 2 dan SDN 3 Mekarsari mengeluhkan kualitas udara di sekolahnya. Para siswa batuk-batuk dan tidak bisa konsentrasi ketika mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah yang berdekatan dengan PT PIP. Guru dan siswa sampai harus menggunakan masker. “Saya sudah menugaskan rekan-rekan di BLH untuk ke lapangan. Mereka akan memantau langsung kondisi sekitar pabrik dan mengecek kualitas udara di sana,” tegasnya kepada Radar Banten, Minggu (13/9/2015).
Nana menyatakan, kehadiran perusahaan di Kabupaten Lebak semestinya memberikan manfaat besar terhadap masyarakat. Antara lain, dengan mempekerjakan masyarakat sekitar sehingga mengurangi angka pengangguran.
Sebaliknya, perusahaan tidak boleh merugikan masyarakat sekitarnya. Jika hal itu terjadi, melalui polusi udara atau pencemaran lingkungan lain, kehadiran perusahaan tentu akan diprotes masyarakat. Polusi udara dalam jangka waktu panjang, akan menyebabkan penyakit bagi masyarakat. “Udara tidak sehat merugikan kesehatan. Contoh kecil, anak sekolah batuk-batuk dan mudah terserang pilek, apalagi cuaca sekarang cukup ekstrem,” jelas Nana.
Ia mengingatkan, semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebak memperhatikan masalah lingkungan. Jika ada perusahaan yang membandel dan terbukti melakukan pencemaran, sanksi tegas imbalannya. Peraturan itu untuk mengendalikan pengusaha agar tidak seenaknya menjalankan bisnis di Kabupaten Lebak. “Kami terbuka terhadap investor, karena kehadiran perusahaan akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Perusahaan yang kami inginkan, yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat mengaku, belum mendapat laporan terkait dampak emisi yang diproduksi PT PIP terhadap kesehatan siswa SDN 2 dan SDN 3 Mekarsari di Citeras. Ia akan menugaskan anak buahnya untuk mengecek proses pembelajaran di dua sekolah yang bersebelahan dengan pabrik pengolahan kayu tersebut.
Jika hasil pengecekan menyatakan bahwa emisi PT PIP berdampak pada para siswa, Asep akan berkoordinasi dengan BLH untuk mencari jalan keluarnya. “Kami berharap, polusi udara yang ditimbulkan akibat aktivitas pabrik kayu di Citeras tidak terlalu parah, dan perusahaan bisa mengendalikan kualitas udara di sana, agar tidak mengganggu anak sekolah dan masyarakat,” tukasnya. (RB/tur/don/ags)