CILEGON – Sejak adanya aksi warga hingga kini lahan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Balung yang rencananya akan dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) tak terlihat aktivitas apapun. Sisa-sisa pagar seng dan bangunan penyimpanan material yang dirusak warga tampak dibiarkan begitu saja.
Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, aktivitas pembangunan rusunawa itu saat ini dihentikan hingga semua tahapan mulai dari sosialisasi muapun legalitas dikantongi. “Kami malah tidak pernah diajak koordinasi terkait pembangunan rusunawa itu sebelum akhirnya terjadi unjuk rasa warga, barulah kita tahu,” ujarnya, Senin (14/9/2015).
Diketahui, setelah adanya aksi warga itu, Kementrian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Banten, Kemenag Cilegon, dan Yayasan Makam Balung, selaku pengelola TPU barulah melakukan koordinasi dengan Pemkot Cilegon dan melibatkan Polres Cilegon dalam sebuah pertemuan, Jumat (11/9/2015) lalu. “Kita juga belum mengetahui persis spesifikasi teknis rusunawa yang akan dibangun. Saran kita, agar semua proses ditempuh termasuk koordinasi dengan masyarakat, sebelum itu (rusunawa) dibangun, dan kondisi sudah kondusif,” jelasnya.
Diketahui, rusunawa itu sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) yang diusulkan oleh Kemenag RI. Setelah dibangun, rencananya rusunawa yang dialokasikan dengan anggaran sekira Rp17 miliar itu akan dikelola oleh Yayasan Makam Balung. Belakangan rencana pembangunan rusunawa itu diprotes warga karena dianggap tidak sesuai dengan peruntukkan awal lahan wakaf dengan luas total 9 hektar itu sebagai TPU.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Cilegon, Muhyi mengatakan kapasitas pihaknya hanya membantu menyediakan lahan untuk dibangun rusunawa, dan tidak memiliki kepentingan apapun terkait pembangunan rusunawa itu. “Semua sudah sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Bahwa tanah wakaf itu di samping untuk kuburan, kalau memang ada yang kosong, boleh dikembangkan untuk dijadikan sebagai tanah wakaf produktif,” katanya. (Devi Krisna)