CILEGON – Ratusan buruh outsourcing PT Krakatau Steel (KS) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) berkumpul di PT Sigma Mitra Sejati (SMS), salah satu perusahaan vendor buruh alih daya di kompleks pertokoan Bonakarta, Cilegon, Selasa (15/9/2015) sore. Kedatangan mereka untuk membahas dan mempertanyakan realisasi terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan status mereka untuk menjadi karyawan tetap di SMS dan delapan perusahaan vendor lainnya yang memiliki pekerjaan di PT KS.
“SK itu, seharusnya terbit 1 Juli lalu, tapi sampai saat ini belum juga diterbitkan. Malah di kalangan buruh, beredar kabar kami ini disuruh mempersiapkan data untuk diangkat sebagai organik (karyawan tetap) vendor lalu diserahkan ke pengawas, jelas kami tidak mau. Kenapa harus diserahkan ke pengawas? Bukannya kami mau diangkat jadi karyawan tetap vendor,” ujar Sanudin, Ketua FSBKS.
Putusan keharusan terbitnya SK dari vendor itu, merupakan bagian kesepakatan dari rangkaian hasil keputusan kerja tim konsultasi yang terdiri dari serikat buruh, PT KS dan unsur muspida Cilegon beberapa waktu lalu terkait dengan pengalihan status buruh outsourcing untuk diangkat menjadi karyawan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di sembilan perusahaan vendor pabrik baja tersebut.
“Kami mendesak agar sistem PKWTT itu harus segera diterapkan dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya. Selain di PT SMS, delapan vendor lainnya yang mempekerjakan total sekitar 2.747 buruh outsourcing di PT KS itu antara lain yakni PT Purna Sentana Baja, PT Wahana Semesta Baja, PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan, PT Kitech, PT Saba Pratama, PT Indo Sarana Usaha, PT Cilegon Bangun Internusa, dan PT Kedung Buana Indonesia. (Devi Krisna)