TANGERANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penataan kawasan seluas 11 hektare di Kampung Kebon Pulo, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Proses penataan tersebut dilakukan melalui program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).
“Penataan yang dilakukan tidak hanya berupa pembangunan rumah, tapi juga membangun sejumlah fasilitas warga seperti posyandu, gapura, jalan, dan drainase,” kata Satker PLPBK Kabupaten Tangerang, Efi Indarti, Rabu (23/9/2015).
Terkait jumlah rumah yang direnovasi, lanjut Efi, jumlah rumah yang mendapatkan bantuan renovasi secara umum sebanyak 27 rumah. Dengan kategori rumah dengan kerusakan berat sebanyak 20 rumah sedangkan ringan sebanyak tujuh rumah.
Terkait jumlah bantuan, menurut Mawatun Hasanah selaku Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tunas Pantura. Total anggaran sebesar Rp1 miliar. Proses pencairannya dibagi ke dalam dua tahapan, pertama Rp150 juta untuk tahapan persiapan seperti lokakarya sosialisasi, tahapan perencanaan, dan pemasaran.
“Tahap kedua Rp850 juta, yaitu untuk kegiatan fisik. Teknis pencairannya, dana dicairkan ke rekening BKM selanjutnya diserahkan ke KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk rumah (kategori kerusakan) berat, satu KSM memegang 4 unit rumah dengan total Rp80 juta, untuk yang (kategori kerusakan) ringan satu rumah Rp7 juta, jadi totalnya Rp49 juta,” kata Mawatun Hasanah.
Salah satu warga yang menerima bantuan, Abdul Karim mengaku senang dengan adanya program ini. “Saya dapat bantuan renovasi rumah berat, dulu untuk buang air harus ke sungai atau ke kebun, sekarang di rumah ada WC sendiri,” katanya. (Bayu)