RANGKASBITUNG – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polres Lebak, Denpom TNI, dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lebak menutup empat tempat karaoke yang tidak memiliki izin, Rabu (23/9/2015).
Keempat tempat karaoke itu adalah tempat karaoke Bima yang ada di Kampung/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, karaoke Mite di Kampung Daleum, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, tempat karaoke Andika Motor dan tempat karaoke Hotel Kharisma.
Satpol PP terpaksa menutup keempat tempat hiburan itu karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tempat Hiburan.
Pantauan Radar Banten, Rabu (23/9/2015) sekira pukul 14.00 WIB, penutupan tempat karaoke diawali pada tempat karaoke Bima, kemudian ke tempat karaoke Mite, setelah itu ke tempat karaoke Andika Motor dan terakhir tempat karaoke Hotel Kharisma.
Ditemui di sela-sela aktivitasnya, Kasatpol PP Lebak Habib Abdilah menyatakan bahwa penutupan tempat karaoke oleh tim gabungan sudah diagendakan Pemkab. Tempat hiburan tersebut dipastikan tidak berizin dan melanggar perda serta perbup. Beberapa bulan lalu pengelola tempat karaoke sudah diperingatkan agar tidak beroperasi. Namun, peringatan dari Satpol PP diabaikan dan tempat karaoke masih beroperasi sehingga meresahkan masyarakat. “Ada empat tempat karaoke yang kita tutup hari ini, semuanya tidak berizin,” kata Habib kepada wartawan di Hotel Kharisma Jujuluk, Rangkasbitung, Rabu (23/9/2015).
Ditanya apakah penutupan tempat karaoke terkait dengan desakan dari Front Pembela Islam (FPI), Habib mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut bukan atas desakan ormas FPI. Satpol PP dan Polres Lebak sudah mengagendakan penutupan tersebut sejak lama. “Kita bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, akan kita tindak sesuai perda dan perbup di Lebak,” jelasnya.
Habib berjanji akan melakukan patroli untuk mengawasi tempat karaoke yang sudah ditutup tersebut. Jika ada tempat karaoke yang membandel, sanksi yang diberikan akan lebih berat. Misalnya, peralatan karaoke akan diambil dan jika mereka akan memanfaatkannya kembali, harus mengurus izin terlebih dahulu kepada dinas terkait. “Kita enggak menghalang-halangi masyarakat untuk berusaha. Tapi, mereka harus sesuai aturan dan tentunya mengurus izin terlebih dahulu,” paparnya.
Pengelola tempat karaoke Andika Motor Wiwit mengatakan, penutupan tempat karaoke merupakan kewenangan dari Pemkab Lebak. Untuk itu, ke depan pihaknya akan mengurus perizinan tempat karaoke sehingga bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan konsultasi masalah ini kepada dinas terkait karena kita ingin kegiatan usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum,” ungkap Wiwit ketika mendampingi Kasatpol PP Lebak Habib Abdilah saat melakukan penyegelan tempat karaoke miliknya. (RB/tur/zis/dwi)