SERANG – Sekitar tiga juta pekerja baik dari sektor formal maupun informal di Provinsi Banten belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Banten Hidayatullah Putra saat ditemui di kantor Gubernur Banten setelah melakukan laporan. Senin (28/9/2015).
“Dari sekitar empat juta target pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, baru sekitar satu juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu kami butuh dorongan dari pemerintah,” kata Hidayatullah.
Dorongan yang Hidayatullah maksud bisa berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau Peraturan kepala daerah kabupaten kota. Ini dilakukan untuk menguatkan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui sore ini, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, untuk peraturan lebih pas jika yang mengeluarkannya adalah pemerintah kabupaten atau kota. “Tapi sebetulnya tidak masalah kalaupun berbarengan provinsi dan kabupaten kota, tapi yang lebih tepat pemerintah kabupaten/kota,” kata Rano.
Terkait permintaan pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan tersebut Rano mengaku akan membicarakannya terlebih dahulu. (Bayu)