Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)
Keempat tersangka yang diamankan yaitu DS (30), Us (57), AS (41) dan MS (55). Keempatnya warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penyergapan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10/2015).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsa. Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (Wahyudin)