Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)
Siang ini surat pemberitahuan jadwal sidang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pengadilan Tipikor Serang sudah menunjuk majlis hakim Epiyanto untuk memimpin sidang. “Ini surat pemberitahuannya,” ujar salah satu staf Kejari Serang yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini. “Sudah kita terima. Sidangnya minggu depan.”
Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.
Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Akibatnya negera dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. (Wahyudin)