Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)
Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.
Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.
Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.
Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)