• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dadang Prijatna Diganjar 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alkes Tangsel

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 26 Oktober 2015 16:25
in Hukum
0
Dadang Prijatna Diganjar 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alkes Tangsel
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
SERANG – Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012.

Majlis hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.

Dadang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (26/10/2015).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.

Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp7,941 miliar.

Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.

Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.

Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.

Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar.

Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar.(Wahyudin)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HUT PGRI, Kadindik : Tak Hanya Mengajar, Guru Juga Harus Belajar!

Next Post

Diduga Kesal Dipukuli, Sopir Truk Habisi Nyawa Pemabuk

Next Post
Diduga Kesal Dipukuli, Sopir Truk Habisi Nyawa Pemabuk

Diduga Kesal Dipukuli, Sopir Truk Habisi Nyawa Pemabuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.