“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim Tipikor Serang M Sainal, Selasa (27/10/2015).
Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.
Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tahu, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.
Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.
“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Walikota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.
Untuk diketahui, suami Walikota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. (Wahyudin)