Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)
Ketua Pokja Divisi Program dan Data KPU Cilegon, Rudi Hartono mengatakan, penetapan pemilih dalam DPT b1 itu menyusul masih adanya pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober lalu.
“Penetapan DPT b1 ini agar hak-hak konstitusi pemilih itu dapat tetap terakomodir pada Pilkada nanti. Penambahan jumlah pemilih ini umumnya adalah pemilih pemula,” ujarnya usai melakukan rapat pleno.
Data KPU Kota Cilegon menyebutkan, jumlah DPT b1 itu tersebar di 33 Kelurahan dari 43 Kelurahan di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon. Kecamatan Jombang mendominasi penambahan jumlah pemilih sekitar 496 pemilih.
“Yang terbanyak itu terdapat di Kecamatan Jombang. Mereka tidak terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT sebelumnya. Nah, kalau mereka tidak juga terakomodir di DPT b1, malah akan lebih berbahaya. Nanti, cadangan surat suara kita di DPT b2 akhirnya malah tidak ketahuan,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT b1 ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada. Dengan demikian, jumlah pemilih mengalami peningkatan sekitar 0.33 persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.445 pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka mengaku salut atas minimnya jumlah pemilih tambahan dalam DPT b1 di Kota Cilegon.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain ketika penetapan DPT b1 nya melebihi 2,5 persen, dari ketersediaan surat suara, ini di Cilegon luar biasa. Artinya, seandainya ada pemilih yang menggunakan KTP dan masuk dalam DPT b2, itu masih melimpah surat suaranya. Artinya pelayanan KPU terhadap pemilih itu kan terjamin ketersediaan surat suaranya,” kata dia. (Devi Krisna)